Jumat, 10 Maret 2017

PEMBUNUHAN FADLI TAMIMI AKHIRNYA TERUNGKAP ! KOTA TANJUNGBALAI

Satuan Reserse Kriminal unit Jatanras Polres Asahan menggelar rekontruksi pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 Subs pasal 338 Subs pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2 , ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 480 dari KUH Pidana , atas korban Fadli Tamimi (21) warga jalan KS Tubun nomor 22 lingkungan III Kelurahan Tanjung Balai kota I Kecamatan Tanjung Balai Sumatera Utara yang dilakukan oleh tersangka Fitra Imanda Nasution ,20, warga jalan Yos Sudarso lingkungan II Sipori pori kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Tanjung balai bersama dua rekannya yang sedang dalam pencarian pihak kepolisian Resor Asahan.
PEMBUNUHAN

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Bayu Putra Samara,SIK melalui Kanit Jatanras Ipda Khomaini, STK kepada Matatelinga.com mengatakan gelar rekontruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Fitra Imanda Nasution terhadap korban Fadli Tamimi yang seharusnya dilakukan ditempat kejadian yang sebenarnya , namun melihat kondisi dan situasi terpaksa kami lakukan pengalihan tempat di lapangan tempak Polres Asahan, Kamis (09/03/2017) hal tersebut dilakukan semata untuk menjaga keselamatan tersangka dari amuk massa dan pihak keluarga korban,ujarnya.

Ipda Khomaini,STK yang meminpin jalannya rekontrusi tersebut juga mengatakan dalam rekontruksi ini dilakukan adegan sebanyak 30 shoot, dan pada adegan ke 14 itulah korban Fadli Tamimi dibantai oleh dua rekan tersangka Fitra Imanda Nasution dengan menggunakan potongan kayu bekas kaki meja.

Kronologis pembunuhan tersebut menurut keterangan tersangka dan hasil dari rekontruksi yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Asahan serta Penasehat hukum tersangka, kejadian tersebut terjadi pada Senin (01/08/2016) sekira pukul 18.00 Wib, tersangka Fitra Imanda Nasution bertemu dengan dua rekannya yang bernama Rahmat dan iling Ritonga di titi patembok Tanjung balai, dan berencana melakukan tindak pidana kejahatan terhadap korban dengan modus mengajak korban minum tuak, rencana kejahatan tersebut akan mereka lakukan pada Minggu (07/08/2016),  namun pada Jum'at (05/08/2016) sekira pukul 15.30 Wib

Tersangka Fitra Imanda Nasution kembali bertemu tersangka  Rahmad dan  Iling Ritonga (dalam lidik)  di lapangan pasir Tanjung balai, pertemuan mereka untuk mengubah rencana aksi  yang akan dilakukannya, mereka bertiga sepakat melakukan aksi kejahatan pada Jum'at (05/08/2016) pertemuan dengan korban direncanakan di halaman SMK 2 Tanjung balai sekira pukul 19.00 Wib, dan tersangka Fitra Imanda Nasution menghubungi korban melalui selularnya, sekira pukul 19.30 wib korban dengan mengendari sepeda motor Honda CBR warna Merah bertemu dengan tersangka Fitra Imanda Nasution disimpang lima dan menganjak korban kebengkel Aji Bondang  namun bengkel tersebut sudah tutup, selanjutnya tersangka Fitra Imanda Nasution mengajak korban  menuju SMK 2 dengan alasan hendak bertemu seorang wanita, dan selanjutnya tersangka Fitra Imanda Nasution bersama korban memasuki halamnan SMK 2 dan ditempat itu sudah menunggu Rahmat dan Iling Ritonga yang merupakan dua rekan tersangka sedang menikmati minuman tuak.

SMK 2, saat korban Fadli Tamimi hendak pamit pulang, tersangka Rahmat marah sembari membawa potongan kayu bekas kaki meja dan langsung menghantamkannya kebagian kepala korban dari arah belakang korban berulang kali sehingga korban langsung jatuh dalam posisi sujud, demikian juga tersangka Iling Ritonga melakukan pemukulan kearah wajah korban berulang kali, hingga korban tidak bergerak lagi.

Selanjutnya tersangka Rahmat mengambil locis dan tali plastik yang sudah dipersiapan untuk mengikat tangan dan kaki korban sebelum dimasukan kedalam karung goni yang dipersiapkan oleh tersangka Fitra Imanda Nasution.

Selanjutnya tersangka Rahmat dan Iling Ritonga membawa mayat korban yang sudah dimasukan kedalam karung goni tersebut dengan menaiki sepeda motor  matic Yamaha Xeon ,sementara tersangka Iling Ritonga menguasai sepeda motor Honda CBR milik korban  dan tersangka Fitra Imanda Nasution menaiki sepeda motor  Suzuki Satria FU milik tersangka Rahmat, untuk membuang korbannya ke sungai didaerah Simpang Pematang baru.

Tersangka Fitra Imanda Nasution selanjutnya melarikan diri ke daerah Riau dan dapat kami tangkap pada Senin (23/01/2017) , sementara terhadap dua tersangka lainnya sedang kami lakukan pengejaran, dari rangkain hasil pemeriksaan dan hasil rekontruksi tersebut patut diduga tersangka Fitra Imanda Nasution merupakan dalang dari pembunuhan ini dan motif dari pembunuhan ini  para tersangka semata hanya ingin menguasai sepeda motor Honda CBR milik korbannya, tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar