Jaenudin atau Panel menjadi saksi fakta pertama yang memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Jaenudin adalah nelayan pulau Panggang yang hadir dan menyaksikan langsung saat Ahok menyitir surat Al Maidah ayat 51 pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Dia mengatakan, saat Ahok mengutip surat tersebut, warga tidak ada yang marah. Hal itu diungkapkannya di depan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.
"Enggak ada (yang marah) biasa saja," ujar Jaenudin di sidang ke-9 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Dia juga mengaku baru tahu ada kasus dugaan penistaan agama setelah menonton dari televisi.
"(Kasus) Al Maidah karena nonton di TV. Sesudah dipanggil polisi lihat (video Al Maidah)," kata Jaenudin.
Usai melihat video Ahok dan menonton berita televisi, Panel mengaku tidak marah dengan Ahok. Hanya saja, dia menilai Ahok seharusnya minta maaf karena sudah mengutip Al Maidah.
"Harusnya (Ahok) minta maaf," ucap Jaenudin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar