Selasa, 31 Januari 2017

HABIB RIZIEQ SUDAH DITETAPKAN JADI TERSANGKA, INI SUDAH JELAS BAHWA NEGARA INI SUDAH TIDAK ADA HUKUM YANG KUAT, MARI KITA GUNAKAN HUKUM ALLAH ! ALLAHU AKBAR


“Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1).

Imam Besar Front Pembela Islam tersebut dikenakan pasal 154 A KUHPidana dan pasal 320 KUHP.

Semakin nyata ketimpangan hukum di negeri ini, ulama semakin disudutkan dan dikriminalisasi, harapan pada keadilan juga pupus sudah. Jika hukum negara tak mampu ditegakkan maka sudah saatnya rakyat beralih pada hukum Islam, yang tak pandang bulu. Hukum yang mampu mensejajarkan Ali bin Abi Thalib seorang Khalifah dengan seorang Yahudi yang mencuri peralatan perangnya. Hukum yang mampu membuat Umar bin Khatab menghukum putranya sendiri. Hukum Allah, Saatnya umat kembali pada Hukum Allah yang hanya bisa ditegakkan dalam Khilafah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar